Lagi..Artis Peran Jadi Korban Mafia Tanah

Lagi..Artis Peran Jadi Korban Mafia Tanah
Artis peran Kartika Putri (Istagram @kartikaputriworld)

Jakarta, Properti Indonesia – Artis peran Kartika Putri dikabarkan menjadi korban mafia tanah. Sertifikat aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp10 miliar milik mendiang ibunya dijadikan jaminan utang tanpa sepengetahuan dirinya dan keluarga. Hal tersebut diungkapkan Kartika di akun Instagramnya beberapa hari lalu. 

 “Ketika sertifikat atas nama almarhumah mama bisa sampai ada di notaris tanpa sepengetahuan kami ketiga anak-anak mama sebagai ahli waris. Bahkan sudah menjadi jaminan hutang. Lengkap dengan akte kuasa jual beli (palsu) karena kami tidak pernah membuat kuasa tersebut,” tulis Kartika di Instagram Story, akun @kartikaputriworld, Selasa (12/7).

Kartika telah membuat laporan terkait penggelapan sertifikat tanah tersebut di Polres Metro Bogor Jawa Barat pada Rabu (13/7) dan telah mengantongi tujuh orang. Dua di antaranya adalah notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tujuh orang ini dilaporkan dengan Pasal 266 juncto Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dirinya mengaku, pasca meninggalnya ibunda Kartika pada 10 Juli 2021, tidak memikirkan sama sekali tentang warisan yang ditinggalkan karena masih berduka. Satu tahun kemudian, salah satu aset tanah dan bangunan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur disalahgunakan oleh oknum.

“Kita baru sadar sertifikatnya posisi salah satu aset yaitu rumah yang di Cibubur. Ternyata tidak ada sertifikatnya di tempat yang semestinya. Dari situ kita menyadari bahwa kehilangan sertifikat tersebut,” ujarnya di Polres Metro Bogor. Nantinya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penggelapan sertifikat tanah milik keluarga Kartika.

Tags
#Berita Properti #properti #Tanah #bangunan