Jakarta, Properti Indonesia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2022 terkait pembahasan tata kelola pembangunan kawasan di wilayah Jakarta. Penerapan RDTR 2022 ini diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Terdapat beberapa pengembangan yang telah diatur dalam RDTR 2022, salah satunya adalah izin membangun rumah hingga empat lantai. Kebijakan ini tertuang dalam poin ke-117 dalam aturan tertulis RDTR tentang rumah tapak (landed house). Sebelumnya, warga Jakarta hanya diizinkan membangun rumah hingga 2 lantai.
“Rumah warga selama ini hanya boleh satu-dua lantai. Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan empat lantai,” ujar Anies dalam acara RDTR 2022, Rabu (21/9).
Izin membangun rumah hingga empat lantai ini mulai dari rumah tapak dengan luasan terkecil kurang dari 60 m2, rumah flat untuk kebutuhan multiple family (lebih dari satu keluarga), dan pengaturan pembangunan vertikalisasi hunian atau rumah susun yang lebih fleksibel terhubung dengan fasilitas transit transportasi umum massal.
Anies juga memproyeksi pembangunan hunian vertikal di area yang terlayani angkutan umum massal, optimalisasi lahan, rencana jaringan transportasi publik terintegrasi dan pengembangan infrastruktur digital skala kota.