Jakarta, Properti Indonesia - Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU sering kali dialami oleh perusahan yang terlibat masalah utang. Tak terkecuali pengembang properti khususnya apartemen. Beberapa pengembang sempat diajukan PKPU oleh para konsumen, hal ini karena konsumen belum mendapatkan kepastian berupa penyerahan unit, sertifikat, atau hal lainnya. Berikut ini adalah daftar beberapa pengembang apartemen yang dilaporkan PKPU selama tiga tahun terakhir.
Cimanggis City
Apartemen Cimanggis City dilaporkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) terhadap PT Permata Sakti Mandiri (PSM) selaku pengembang apartemen oleh konsumennya. Hal ini telah disetujui oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan PKPU tersebut dikabulkan karena telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan perkara pada Selasa (7/2) lalu dengan Nomor: 352/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. Kuasa hukum para konsumen Apartemen Cimanggis City, Zentony mengatakan sebanyak 14 pembeli unit apartemen Cimanggis City mengajukan somasi terhadap PT PSM.
Hal ini berawal sejak penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Satuan Apartemen Cimanggis City pada 2018. Namun pengembang belum melakukan pembangunan apartemen. Zentony menduga bahwa telah terjadi wanprestasi yang merugikan kliennya. PT PSM juga diduga telah melanggar Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pihak debitur lalai dengan lewatnya waktu pembangunan apartemen yang ditentukan.
Antasari 45
Apartemen Antasari 45 di Jakata Selatan yang kini berganti nama menjadi Antasari Place pernah digugat PKPU pada tahun 2020 di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat. Permohonan PKPU oleh sekitar 200 konsumen dikarenakan pihak pengembang PT Prospek Duta Sukses (PDS) belum melanjutkan pembangunan apartemen atau mangkrak sejak tahun 2014. Padahal, pihak pengembang sebelumnya menjanjikan apartemen ini rampung pada tahun 2017.
Kemudian proyek apartemen yang sebelumnya dikembangkan PT PDS telah diambil alih oleh PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) pada September 2021. Sesuai dengan putusan perjanjian homologasi No. 140/Pdt. Sus-PKPU/2020?PN.Niaga.Jkt.Pst. Pembangunan Tower 1 Antasari Place ditargetkan topping off pada pertengahan tahun 2023, dan target serah terima unit pada tahun 2024.
Apartemen Gayanti
Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat telah menetapkan PKPU terhadap PT Buana Pacifik Internationa (BPI) selaku pengembang apartemen Gayanti. Dengan nomor perkara 376/Pdt.sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. PKPU yang didaftarkan pada 10 September 2021. Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh Mery Nina Hafni Harahap, PT Berca Schindler Lifts dan PT Acset Indonusa Tbk atas kewajiban pembayaran utang yang belum dibayarkan oleh PT Buana Pacifik International kepada masing-masing pihak tersebut.
Apartemen Gayanti City berada di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Pembangunan apartemen ini telah dilanjutkan kembali setelah Tommy Soeharto berhasil memenangkan 81 persen voting mayoritas dalam perkara PKPU. Putusan tersebut ditetapkan pada 12 April 2022 lalu di Pengadilan Niaga Jakarta. Proyek apartemen ini memiliki nilai sekitar USD 500 ribu atau sekitar Rp7,1 triliun.
Voting tersebut terkait proposal perdamaian yang diajukan pihak Tommy melalui PT BPI terhadap 75 konsumen yang sudah membeli apartemen. Adapun proposal itu berisi komitmen PT BPI yang akan melakukan serah terima unit dan kunci apartemen pada 36 bulan terhitung sejak putusan dibacakan atau pada April 2025.
Meikarta
PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang apartemen Meikarta pernah dinyatakan dalam proses PKPU, akibat tidak menyelesaikan penagihan kewajiban. Penetapan PKPU tersebut berdasarkan putusan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 9 November 2020 lalu, dengan proses PKPU terdaftar dengan nomor 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam putusan yang dipublikasikan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kreditor lainnya dalam PKPU tersebut adalah PT Kendal Tujuh Properti. Selain itu, konsumen juga menggugat pengembang karena belum menyelesaikan unit apartemen meskipun sudah akad sejak tahun 2017. Kemudian pengembang mengatakan akan mengikuti keputusan PKPU yaitu akan menyerahkan apartemen hingga tahun 2027 mendatang .
Jogja Apartemen
PT Surya Argon Jaya pengembang proyek Jogja Apartemen resmi pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada 17 Februari 2023 dengan nomor perkara Nomor: 10/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN.Niaga.Smg. Berdasarkan laman resmi PN Semarang, PKPU terhadap PT Surya Argon Jaya telah didaftarkan pada 27 Juni 2022 lalu oleh para pemohon.
Green Pramuka City
PT Duta Paramindo Sejahtera (DPS) yang merupakan pengembang apartemen Green Pramuka City (GPC) diputuskan PKPU oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan tersebut berdasarkan putusan tanggal 17 Juni 2020 No. 110/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN. Niaga,Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Permohonan PKPU diajukan oleh sejumlah konsumen atau pemilik unit (kreditor) apartemen GPC, terkait belum terlaksanaya penyerahan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM SRS). Kemudian pada 19 Agustus 2020, Majelis Hakim Pengadilan Niaga telah memutuskan pengesahan homologasi perkara PKPU antara pengembang dengan para kreditur. Pengesahan tersebut merupakan peresmian perdamaian antara kreditur dengan PT DPS.
PT DPS sebelumnya pada tanggal 27 Juli 2020 telah menyerahkan proposal perdamaian kepada sejumlah kreditur maupun kuasa kreditur dalam rangka mencapai perdamaian, yakni berkomitmen untuk memenuhi kewajiban dalam mengurus sertifikat, dan berusaha untuk mempercepat pemecahan sertifikat.
The Spring Residence
PKPU Sementara PT Kembang Sari Buana berdasarkan putusan pengadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 41/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 21 Maret 2023. PT Kembang Sari Buana merupakan pengembang dari apartemen The Spring Residence yang berlokasi di Tangerang Selatan, Banten.
Hal ini diketahui karena pihak pengembang melakukan tindakan wanprestasi akibat keterlambatan serah terima unit apartemen. Pengembang seharusnya menyelesaikan apartemen hingga semester kedua tahun 2020 dan selanjutnya melakukan serah terima kepada konsumen secara bertahap pada Juni-Desember 2021.
Namun, hingga tahun 2022 pihak pengembang belum melakukan serah terima karena belum menyelesaikan pembangunan unit apartemen yang seharusnya selesai Desember 2020.