Jakarta, Properti Indonesia – Konsultan properti Colliers International Indonesia menyampaikan pada tahun 2021 lalu terjadi peningkatan kasus perusahaan yang menjalani Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dibandingkan tahun sebelumnya.
Mengutip dari Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Jamaslin James Purba, mengatakan bahwa terdapat lebih banyak perusahaan mengalami kesulitan membayar kewajiban utang mereka tepat waktu.
Steve Atherton, Head of Capital Markets & Investment Services Colliers Indonesia dalam keterangan tertulis, Senin (14/2) menjelaskan, salah satu alasan peningkatan tersebut adalah dampak dari pandemi. Banyak kegiatan bisnis menurun, dan mengalami kesulitan dalam mengumpulkan pendapatan, sementara masih harus membayar kewajiban tetap. Ketika pandemi dan perlambatan ekonomi berlanjut, debitur tidak dapat mengumpulkan pendapatan, yang menyebabkan kegagalan dalam membayar kreditor.
Sebagaimana diatur dalam PKPU dan peraturan kepailitan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 (UUK 2004) Pasal 222 ayat 2, debitur yang tidak dapat membayar utangnya, atau berharap dapat terus membayar utang yang sudah jatuh tempo dan tertagih, dapat meminta penundaan kewajban membayar utang.
Salah satu solusi menghasilkan uang untuk melunasi utang dalam proses PKPU adaah skema penjualan aset. Dalam menjual aset, perlu memperhatikan harga jual yang menarik sehingga aset dapat dijual dengan cepat dan dana dapat digunakan untuk pembayaran utang.
Setiap perusahaan memiliki aset yang dapat digunakan sebagai sumber dana saat dijual. Ketika konsultan keuangan melakukan perhitungan, aset seperti properti biasanya termasuk dalam rencana karena dianggap memiliki nilai jual yang dapat menutupi pembayaran utang.
“Inilah mengapa peran konsultan properti juga penting. Bersama dengan konsultan keuangan, mereka menciptakan sinergi untuk melaksanakan rencana divestasi yang disepakati,” ujar Steve.
Lanjutnya, properti dipilih untuk dijual oleh konsultan keuangan dianggap mampu memberikan manfaat kepada debitur dan kreditur. Namun, menemukan pembeli atau investor yang sesuai dalam situasi seperti ini membutuhkan ahli yang memahami kondisi pasar, memiliki pengetahuan yang baik tentang kondisi properti dan memiliki koneksi yang luas untuk dapat menjual aset ini dalam waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan PKPU.
Pelepasan aset dapat menjadi solusi jika properti tersebut dibanderol dengan harga yang sesuai dengan laporan penilaian dan cukup menarik bagi calon pembeli. Dari sudut pandang investor, investasi harus sepadan dan menguntungkan portofolio investasi bisnis masa depan mereka.
“Meskipun peminjam tunduk pada proses PKPU, jika aset bear yang ditawarkan adalah properti yang dicari di pasar, seperti hotel atau mal, hal tersebut bila dikombinasikan dengan harga menarik dan kompetitif, biasanya akan menarik calon pembeli atau investor cukup cepat, terutama jika properti yang ditawarkan sejalan dengan bisnis mereka. Jika properti dijual dan terdapat sisa uang setelah melunasi utang, perusahaan dapat menggunakan sisa dana sebagai modal usaha,” jelas Steve.
Kemudian bagi calon pembeli atau investor, ketika properti yang ditawarkan dikenakan proses PKPU, bisa menjadi peluang baik untuk membeli aset besar dengan harga lebih rendah dari harga pasar normal. Sementara sebagian besar pembeli dan investor potensial berhati-hati dan analitis dalam memilih properti investasi.