Jakarta, Properti Indonesia - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan melakukan sertifikasi pada pusat perbelanjaan atau mal di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penjualan barang palsu atau bajakan.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Brigjen Anom Wibowo mengatakan, proses sertifikasi pusat perbelanjaan dilakukan dengan basis kekayaan intelektual. Dengan sertifikasi tahap pertama dilakukan pada mal-mal besar di Jakarta.
"Ini adalah strategi baru dari Ditjen Kekayaan Intelektual untuk mengeliminasi pusat perbelanjaan yang cenderung menjual barang tidak standar, palsu, atau barang yang belum punya sertifikat KI (Kekayaan Intelektual," ujar Anom di Kantor Ditjen KI, dilansir dari idx channel, Kamis (2/3).
Pada tahun 2022 DJKI telah melakukan sertifikasi sebanyak 86 pusat perbelanjaan di Indonesia secara persuasif. Di tahun ini, DJKI akan melakukan sertifikasi sejumlah pusat perbelanjaan yang terdaftar dalam United States Trade Representative (USTR) atau Kamar Dagang Amerika Serikat.
Kemudian DJKI Kemenkumham juga akan memperluas kebijakan sertifikasi pusat perbelanjaan ini melalui dalam jaringan atau daring. Menurut Anom, saat ini masih ada platform e-commerce yang menjual barang-barang tidak sesuai standar.