Jakarta, Properti Indonesia - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat terdapat pelanggaran hak konsumen pada periode 2021 hingga 1 Juli 2022 dengan kerugian mencapai Rp3,8 miliar. Dengan rincian pada sektor perumahan tahun 2021 terdapat 254 pengaduan, kemudian per 1 Juli 2022 terdapat 90 pengaduan, sehingga total hingga saat ini mencapai 344 pengaduan.
“Total kerugian hingga 31 Desember 2021 sebanyak kurang lebih Rp2,5 miliar dan hingga 1 Juli 2022 sebanyak Rp1,3 miliar,” ujar Anggota Komisi 2 Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI, Vivien Goh dalam Sosialisasi BPKN Award Raksa Nugraha 2022 Kategori Pelaku Usaha melalui siaran Youtube, Selasa (19/7).
Lanjutnya, angka tersebut diperoleh berdasarkan 7.579 pengaduan yang diterima BPKN selama periode 2017 hingga 1 Juli 202, dan pengaduan paling tinggi berasal dari perumahan sebesar 2.967. Kemudian disusul oleh 2.826 pengaduan di bidang jasa keuangan dan 1.039 pengaduan di bidang e-commerce.
Adapun BPKN sebelumnya telah menyebutkan bahwa pengaduan konsumen terhadap perumahan yakni terkait dengan fasilitas sosial dan fasilitas umum. Kemudian soal fisik bangunan, legalitas, proses pembangunan perumahan yang mangkrak, penipuan, dan lain-lain. BPKN juga mengungkapkan saat ini sudah mulai tumbuh kesadaran masyarakat untuk melindungi diri terhadap pelanggaran hak konsumen dan berani membuat laporan kepada instansi terkait.