Jakarta, Properti Indonesia – Pemerintah kembali memperketat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai dari tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021, sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto. Aturan kebijakan PPKM Mikro ini akan diberlakukan pada zona merah yang menjadi sumber lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
“Akan berlaku mulai besok tanggal 22 (Juni) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan bahwa beberapa penguatan PPKM Mikro akan dituangkan dalam instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri),” ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto melalui konferensi pers yang disiarkan Official Youtube Sekretariat Presiden, Senin (21/6).
Dalam keterangannya, ada sejumlah peraturan yang diberlakukan selama masa PPKM Mikro, diantaranya sektor esensial seperti industri pelayanan dasar utilitas publik, proyek vital nasional, tempat kebutuhan pokok masyarakat mulai dari supermarket hingga apotek tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operaisonal, kapasitas, dan protokol kesehatan ketat.
“Layanan pesan antar atau dibawa pulang juga sesuai dengan jam operasional restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat,” sambung Airlangga.
Pada kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, dan pasar diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung sebesar 25%. Kemudian untuk di tempat wisata dan area publik akan ditutup sementara sampai dinyatakan aman dari Covid-19. Namun untuk tempat wisata di luar zona merah masih dibuka dengan 25% dari kapasitas tempat.
Selain itu, pada kegiatan perkantoran di zona merah wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah sebanyak 75% karyawan. Sementara yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFH) sebanyak 25%. Kemudian untuk wilayah selain zona merah, diberlakukan WFH dan WFO sebanyak 50% banding 50% karyawan.
“Dengan protokol kesehatan ketat, work from home kalau bisa dilakukan bergiliran agar tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain,” imbuh Airlangga.