Properti Indonesia - Dalam rangka meningkatkan perlindungan investor di pasar modal, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan “Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus (Watchlist)”. Penerapan ini diatur dalam Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang telah diberlakukan sejak Jumat, (16/7) lalu.
Pada penerapan awal, terdapat 7 dari 11 kriteria yang akan digunakan untuk menyeleksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Pemantauan Khusus. Berdasarkan tujuh kriteria tersebut, BEI memasukkan sebanyak 20 perusahaan publik dalam pantauan khusus.
Diantara sejumlah perusahaan publik tersebut, PT Pollux Properti Indonesia, Tbk menjadi satu-satunya emiten properti yang masuk dalam pantauan khusus. Pengembang kawasan Superblok Meisterstadt Batam ini masuk kriteria kelima, yaitu emiten memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya besar dan anak usahanya dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit. Selain PT Pollux Properti Indonesia Tbk (POLL), emiten lain yang masuk kriteria ini adalah PT Golden Plantation Tbk (GOLL).
Sebelumnya, PT Pollux Properti Indonesia Tbk (POLL) sempat menyampaikan perkembangan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas perkara anak usahanya yaitu PT Pollux Aditama Kencana (PAK) selaku pengembang kawasan mixed use Chadstone Cikarang. Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan manajemen POLL ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 26 April 2021 disebutkan, permohonan PKPU dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) terhadap PAK serta Brigita Bekti terhadap PAK ditolak Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.