ATR BPN Upayakan Pengadaan Tanah Kawasan IKN Nusantara Clean and Clear

ATR BPN Upayakan Pengadaan Tanah Kawasan IKN Nusantara Clean and Clear
Lahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara (Foto: Antara)

Jakarta, Properti Indonesia – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya agar tanah untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara agar clean and clean sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan. Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan, beberapa kebijakan telah dibuat terkait tanah pembangunan IKN. 

Kebijakan tersebut antara lain, Peraturan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli dan Peralihan Hak Atas Tanah di lokasi IKN. Kemudian Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah, dan Perizinan di Kawasan IKN dan Kawasan Penyangga. Serta Surat Edaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur terkait pembatasan penjualan atau pembelian tanah di kawasan IKN Nusantara.

“Peraturan-peraturan itu semua, intinya semua transaksi pertanahan untuk sementara dibekukan. Nanti jika Badan Otorita IKN sudah berfungsi, akan kita buka. Hal ini kita lakukan agar tidak ada spekulan tanah yang tidak kita inginkan,” jelas Sofyan A. Djalil dalam siaran pers, Kamis (24/3).

Lanjutnya, tanah di IKN Nusantara terbagi menjadi beberapa bagian. Bagian pertama yaitu Kawasan Inti Pemerintahan, bagian kedua Kawasan Pemerintahan, dan bagian ketiga kawasan pendukung. “Untuk tanah-tanah di sekitar Kawasan Inti Pemerintahan kita bekukan secara fisik, sehingga tidak dapat melakukan transaksi. Namun kita akan terus melihat, jika memang ada penguasaan, kita akan lihat dan bisa kita tentukan terkait ini,” jelas Sofyan.

Selain itu, Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Tanah dalam upaya mencegah spekulan tanah di kawasan IKN Nusantara yang terdiri dari Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian ATR/BPN, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Tags
#Berita Properti #properti #Sektor Properti #ATR BPN #pertanahan #ibukota baru #ibu kota negara #IKN