APPBI: Pembatalan Penerapan PPKM Level 3 Menjadi Momentum Positif bagi Bisnis Komersial

APPBI: Pembatalan Penerapan PPKM Level 3 Menjadi Momentum Positif bagi Bisnis Komersial
Spark Mall (Foto: Mita DS (Properti Indonesia))

Jakarta, Properti Indonesia – Pemerintah secara resmi telah membatalkan penerapan PPKM Level 3 saat menyambut liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Meski begitu, Pemerintah menghimbau masyarakat agar tetap mempertahankan protokol kesehatan terutama di pusat perbelanjaan atau mal. 

Di kalangan pelaku usaha, pembatalan PPKM Level 3 menjadi momentum positif  bagi sektor usaha di pusat perbelanjaan, hotel, restoran, kafe, pusat hiburan dan wisata serta UMKM untuk memperkuat arus kas setelah sempat down akibat pandemi Covid-19.

“Tren kenaikan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan pada akhir tahun 2021 diprediksi sekitar 70 persen atau lebih tinggi dari rata-rata tingkat kunjungan tahun 2020 yang hanya sekitar 50 persen saja,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja, kepada Properti Indonesia, Kamis (9/12).

Menurut Alphonz, tingkat kunjungan pusat perbelanjaan saat ini tercatat terus mengalami kenaikan sejak pemerintah memberlakukan pelonggaran yang dimulai pada awal Agustus 2021 lalu.

“Pusat perbelanjaan akan terus membantu pemerintah dalam upaya pencegahan serta pengendalian penyebaran Covid-19 khususnya menjelang dan pada saat Natal dan Tahun Baru,” imbuh Alphonzus.

Sebelumnya, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 disebutkan bahwa kapasitas maksimal pengunjung pusat perbelanjaan sebesar 75 persen dan hanya untuk pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi. Sementara, jam operasional dimulai pukul 09.00 – 20.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

Adapun, untuk kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 75 persen serta penerapan protokol kesehatan ketat.

Tags
#mall #Pusat Belanja #Berita Properti #properti