Usai Terima PP PMN, Waskita Karya Incar Dana Rp11,9 Triliun dari Right Issue

Usai Terima PP PMN, Waskita Karya Incar Dana Rp11,9 Triliun dari Right Issue
Salah satu proyek tol Grup Waskita (Foto: PT Waskita Karya Tbk (WSKT))

Jakarta, Properti Indonesia – PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) telah menerima Peraturan Pemerintah (PP) atas Penyertaan Modal Negara (PMN). PP Nomor 116 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk tersebut ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo. 

Dalam PP PMN tersebut, Pemerintah menilai bahwa WSKT perlu memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usahanya dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional serta penyelesaian Proyek Strategis Nasional di bidang jalan tol.

Berdasarkan PP PMN, penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Waskita sebesar Rp7,90 triliun yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Adapun nilai PMN tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri BUMN.

“Dengan diterimanya PP PMN tersebut, maka pernyataan efektif OJK dapat segera diperoleh dan proses right issue dapat segera dilaksanakan,” ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Perseroan, Taufik Hendra Kusuma dalam siaran pers, dikutip Kamis (16/12).

Waskita Karya menargetkan dana right issue sebesar Rp11,90 triliun. Seluruh dana yang diperoleh dari PMN sebesar Rp7,90 triliun akan digunakan untuk penyelesaian 7 ruas tol eksisting Perseroan, dan dana publik sebanyak-banyaknya sebesar Rp4 triliun akan digunakan sebagai modal kerja dan capex untuk Perseroan maupun anak perusahaan.

Tags
#Berita Properti #Bisnis Properti #properti #jalan tol #Waskita Karya #Right issue