Jakarta, Properti Indonesia - Dilansir dari keterangan Sentul City pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (6/4), menyebutkan bahwa plang nama perseroan kini ditutup oleh plang nama BLBI. Perseroan menanggapi bahwa berdasarkan penelusuran yang dilakukan setelah pemasangan plang, terdapat 5 plang penyitaan Satgas BLBI yang berada di tanah sertipikat HGB PT Sentul City Tbk.
“Berkenaan dengan hal tersebut, perseroan telah menyampaikan surat resmi permohonan klarifikasi terkait kemungkinan kesalahan koordinat dan meminta dengan hormat agar dilakukan pengukuran ulang bersama yang melibatkan Satgas BLBI, BPN, dan petugas ukur Perseroan agar dapat memposisikan plang-plang dari Satgas BLBI pada koordinat yang semestinya,” tulis manajemen BKSL.
Adapun sampai saat ini belum ada perkembangan yang signifikan terkait pemasangan plang oleh Satgas BLBI. Perseroan telah menyampaikan surat permohonan klarifikasi atas pemasangan plang di atas tanah milik PT Sentul City Tbk, melalui surat Nomor: 065/SC-DIR/IV/2022, pada 4 April 2022 lalu.
“Kami berpendapat bahwa terkait dengan pemasangan plang oleh Satgas BLBI di atas tanah perseroan memiliki dampak, namun sejauh mana dan seberapa besar dampak tersebut belum dapat dikalkulasi,” jelas manajemen.
Meskipun permasalahan tersebut berpotensi memberi dampak pada operasional dan kelangsungan usaha, namun belum dapat dikalkulasi. Serta luas tanah dan jumlah nilai aset perseroan yang disita oleh Satgas BLBI sedang dalam inventarisir dan hitung.