Suku Bunga Acuan Naik, Bagaimana Dampaknya pada KPR?

Suku Bunga Acuan Naik, Bagaimana Dampaknya pada KPR?
Ilustrasi properti (Freepik)

Jakarta, Properti Indonesia -  Bank Indonesia (BI) telah menaikkan suku bunga acuan atau BI 7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75 persen, yang sebelumnya sebesar 3,5 persen sejak Februari 2021. Naiknya suku bunga acuan ini menjadi patokan bagi bank dalam menetapkan bunga deposito dan kredit, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR). 

Senior Research Advisor, Knight Frank Indonesia, Syarifah Syaukat mengatakan, kenaikan suku bunga acuan BI akan berimbas pada kenaikan suku bunga KPR. Namun, besaran dampak dari naiknya suku bunga ini masih terlalu dini untuk dinilai saat ini.

“Mengingat, transaksi residensial masih bergerak perlahan saat ini, belum lagi dampak krisis global terhadap kenaikan BBM, dan risiko lain menuju tahun politik,” ungkap Syarifah kepada Properti Indonesia, Rabu (24/8).

Meski begitu, lanjut Syarifah, perlu dicermati bahwa kenaikan suku bunga bukan hanya berdampak pada penjualan properti baru, tetapi juga ke pemilik rumah dengan KPR yang sedang berjalan. Dimana floating rate akan ikut naik dan akan berpengaruh ke cicilan KPR yang lebih tinggi serta kemampuan bayar. Terutama pada hunian residensial di bawah Rp1 miliar atau dengan KPR non subsidi.

Tags
#hunian #rumah #Berita Properti #KPR #bank indonesia #properti #perumahan #residensial