Jakarta, Properti Indonesia – Pengembang Sinar Mas Land melalui Sinamas Land Limited yang terdaftar di Bursa Efek Singapura melakukan akuisisi properti berupa gedung perkantoran senilai 195 juta poundsterling atau sekitar Rp3,6 triliun. Gedung perkantoran tersebut milik LS City dan West End Limited, bagian dari LandSec, di 32-50 Strand, London Inggris. Akuisisi gedung tersebut akan diselesaikan pada 30 Juni 2022 mendatang.
Direktur Sinar Mas Land, Hery Hendarta mengatakan, gedung tersebut merupakan bangunan komersial yang didirikan di atas lahan seluas 139.000 kaki persegi atau sekitar 1,3 hektar yang terdiri dari delapan lantai atas. Bangunan ini berlokasi di Barat Strand, berdampingan dengan stasiun kereta api Charing Cross yang dapat diakses dengan berjalan kaki dari Trafalgar Square London.
“Akuisisi bangunan properti di Kota London merupakan upaya korporasi agar semakin eksis di persaingan properti internasional,” ujar Hery dalam keterangannya, Senin (6/6).
Lanjutnya, langkah ini juga mempertegas diversifikasi portofolio investasi dari grup yang memiliki basis usaha di Indonesia. Inggris kembali menjadi lokasi investasi karena sebagian besar kontribusi pendapatan Sinar Mas Land dari properti luar negeri berasal dari sewa perkantoran di London.
Perusahaan akan menggunakan sumber daya internal dan pinjaman bank untuk membiayai transaksi ini. Akuisisi yang dilakukan ini akan memperkuat pendapatan berulang perusahaan dengan penambahan aset utama dengan arus kas yang kuat, serta meningkatkan strategi investasi Sinar Mas Land di London.