Jakarta, Properti Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa saham PT Indonesian Paradise Property Tbk. (INPP) telah keluar dari Papan Pemantauan Khusus, Rabu (22/5). Menurut BEI, perubahan ini mulai efektif pada hari Senin, 27 Mei 2024.
Diketahui, saham INPP sebelumnya masuk kriteria 6 dalam pemantauan khusus BEI. Kriteria ini dikarenakan emiten tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sesuai Peraturan I-A dan I-V.
Dengan dikeluarkannya dari papan pemantauan khusus tersebut, maka saham INPP akan kembali menjadi penghuni papan pengembangan BEI. Diketahui, Papan Pemantauan Khusus adalah salah satu papan perdagangan yang disediakan oleh BEI setelah melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk pindah pencatatan dari papan perdagangan lain ke Papan Pemantauan Khusus.
Secara keseluruhan, sejak 2021 sampai dengan Februari 2024 ada sekitar 219 emiten yang masuk dalam listing tersebut. Adapun, sejak 31 Mei 2022 sampai dengan saat ini terdapat 26 perusahaan developer properti yang masih berada dalam Papan Pemantauan Khusus BEI.
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2023, Paradise Indonesia membukukan pendapatan sebesar Rp1,10 triliun. Jumlah ini meningkat 15,61% dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp955,54 miliar. Peningkatan ini ditopang oleh kinerja recurring business yang tumbuh sebesar 30,60%. Kinerja positif perseroan juga tercermin pada laba komprehensif yang meningkat 181,69% yaitu sebesar Rp184,83 miliar.