Jakarta, Properti Indonesia – PT PP Properti Tbk (PPRO) kembali melakukan pembayaran atas utang obligasi berkelanjutan I PP Properti Tahap I Tahun 2018 senilai Rp523 miliar yang akan jatuh tempo pada tanggal 6 Juli 2021.
Sebelumnya pada Selasa (29/6), Perseroan juga telah melakukan percepatan pembayaran obligasi senilai Rp400 miliar atas utang Obligasi I PP Properti Tahun 2016 Seri B yang jatuh tempo pada 2 Juli 2021, sehingga total percepatan pembayaan obligasi yang sudah dilakukan senilai Rp923 miliar.
Direktur Keuangan PPRO Deni Budiman menjelaskan bahwa Perseroan telah mengalokasikan dana untuk melaksanakan pembayaran atas pokok utang dan bunga obligasi jatuh tempo di bulan Juli 2021.
“Dana tersebut sudah dibayarkan kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) senilai Rp400 miliar tanggal 29 Juni 2021 dan senilai Rp523 miliar pada tanggal 30 Juni 2021,” ujar Deni dalam keterangan tertulisnya yang diterima Properti Indonesia, Sabtu (3/7).
Adapun di masa pandemi, Perseroan secara adaptif melakukan pengembangan produk sejalan dengan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home yang dianjurkan Pemerintah dan telah menjadi tren bisnis saat ini.
Seiring dengan permintaan pasar yang relatif cukup tinggi mengenai rumah tapak, pada tahun ini Perseroan telah melakukan peluncuran produk rumah tapak di kawasan Cibubur, Depok. Hal tersebut diharapkan menjadi pendukung kinerja keuangan Perseroan ke depannya.