Jakarta, Properti Indonesia – PT PP Properti Tbk telah membayar utang obligasi I PP Properti Tahun 2016 Seri B senilai Rp400 miliar kepada KSEI yang jatuh tempo pada tanggal 1 Juli 2021.
Direktur Keuangan PPRO Deni Budiman mengatakan, pembayaran obligasi tersebut sebagai bentuk komitmen Perseroan terhadap investor pemegang obligasi yang jatuh tempo pada tahun ini.
“Kami tetap berupaya untuk berkomitmen dalam menjaga kepercayaan para investor pemegang obligasi yang jatuh tempo pada tahun ini, di tengah kondisi pasar yang kurang menentu akibat dampak dari pandemi Covid-19 yang sudah berjalan hampir 1,5 tahun dan turut mempengaruhi sektor properti,” ujar Deni dalam keterangannya, Selasa (29/6).
PPRO juga terus melanjutkan proses serah terima unit yang telah dipasarkan di tahun-tahun sebelumnya, seperti Grand Sungkono Lagoon & Grand Dharmahusada Lagoon – Surabaya, Grand Kamala Lagoon – Bekasi, Begawan Apartemen – Malang, Amartha View & The Alton – Semarang, Evenciio – Depok, dan The Aoyama Apartemen – Serpong.
Kemudian untuk strategi lanjutan, PPRO menjalankan beberapa strategi khusus dari sisi keuangan, diantaranya cashflow leadership, dan program kerjasama dengan beberapa perbankan (DP 0%, KPA Simple, Subsidi bunga, dan lain-lain), serta aset recycling atas penyertaan saham di afiliasi.
“Kami melakukan beberapa strategi tersebut untuk tetap menjaga keseimbangan kondisi keuangan Perusahaan dan Kepercayaan para investor maupun konsumen,” tutup Deni.