Jakarta, Properti Indonesia – Pemerintah mengeluarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi Level 3 dan 4 dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 dan 23 Tahun 2021. Meski begitu aturan PPKM ini tidak banyak berubah dari PPKM darurat dan berlaku hingga 25 Juli mendatang.
Adapun, PPKM Level 4 dilakukan untuk wilayah Jawa dan Bali, Pemerintah masih melarang operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall dan memperbolehkan pembelian secara delivery atau take away untuk restoran dan supermarket.
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum ketiga poin (sektor kritikal) dan aturan delivery/take away restoran,” tulis dalam diktum ketiga aturan PPKM yang dikutip, Jumat (23/7).
Hal yang sama tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 yang menyebutkan pusat perbelanjaan untuk ditutup sementara. Dalam aturan tersebut tertulis jadwal operasional supermarket atau pasar swalayan hanya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung hingga 50%.
Sementara untuk pusat perbelanjaan atau mall di wilayah Level 3 diperbolehkan beroperasi hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25% dan protokol kesehatan yang ketat.
Adapun penutupan pusat perbelanjaan selama masa PPKM tentu berdampak pada kinerja dan para penyewa tenant dan usaha kecil non-formal di pusat perbelanjaan. Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan bahwa pusat perbelanjaan berharap adanya bantuan berupa relaksasi atau subsidi gaji kepada para pegawai pusat perbelanjan sebanyak 50%.
“Kami berharap subsidi gaji 50% bukan diberikan ke pusat perbelanjaan, tapi diberikan langsung ke para pekerja kami. Bisa melalui mekanisme BPJS Ketenagakerjaan ataupun mekanisme lainnya,” ujar Alphonzus dalam konferensi pers APINDO, Rabu (21/7) lalu.
Menurutnya apabila insentif tersebut diberikan oleh pemerintah, karyawan di pusat perbelanjaan akan tetap menerima upah secara penuh meskipun pusat perbelanjaan belum dapat beroperasi.
Kemudian relaksasi dan subsidi seperti meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum terhadap listrik dan gas, serta penghapusan sementara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame dan pajak lainnya yang bersifat tetap.