Jakarta, Properti Indonesia – Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). Maka penerapan PPKM Level 3 tidak akan diterapkan pada periode Nataru di semua wilayah.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dilansir dari laman resmi Kemenko Marves maritim.go.id, Selasa (7/12).
“Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi yang berlaku saat ini dengan beberapa pengetatan,” ujar Menko Luhut dalam keterangan pers.
Beberapa pengetatan yang diberlakukan, salah satunya menerapkan pelarangan seluruh perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan atau mall, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya. Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
“Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegaskan,” imbuhnya.