Jakarta, Properti Indonesia – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang untuk wilayah Jawa-Bali menjadi Level 1, mulai 30 Agustus – 5 September 2022. Aturan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 41 Tahun 2022.
Beberapa syarat diberlakukan pada pusat perbelanjaan, bioskop, dan restoran di PPKM Level 1. Pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung hingga 100 persen.
Pengunjung diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi atau kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi, serta bagi yang tidak bisa vaksin karena alasan kesehatan. Sementara untuk anak usia 6-12 tabun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Persyaratan tersebut juga berlaku untuk bioskop, restoran, dan kafe di dalam pusat perbelanjaan. Dengan restoran atau kafe di dalam bioskop menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen.