Jakarta, Properti Indonesia - Tiga asosiasi pengembang rumah subsidi di Indonesia, yaitu Real Estat Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) serta Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) mendesak agar pemerintah segera menaikkan harga rumah subsidi.
Wakil Ketua Umum DPP REI, Maria Nelly Suryani mengatakan, selama pasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih ada dan Pemerintah masih berpihak kepada MBR, maka Program Sejuta Rumah (PSR) terutama penyediaan rumah bersubsidi seharusnya dapat terus berlanjut.
"Pengembang juga masih berkomitmen tinggi untuk membantu tugas pemerintah dalam 'merumahkan' MBR," ujar Maria dalam diskusi media, Jumat (19/5).
Meski begitu sebut Maria, bukan berarti pembangunan rumah bersubsidi yang berbasis pada Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) saat ini tidak memiliki masalah. Misalnya saja, belum ada kenaikan patokan harga jual sejak 2020, sementara pengembang dituntut untuk meningkatkan kualitas rumah.
“Tidak apa sih dituntut kualitas dengan spek yang tinggi asal harga berimbang. Ada barang, ada harga. Jika syarat itu tetap dipaksakan dampaknya pasti semakin banyak pengembang rumah subsidi yang tumbang atau beralih ke rumah komersial,” tegas Maria.
Maria juga mengkritik tentang proses harmonisasi ketentuan kenaikan harga rumah subsidi yang berbelit-belit. Meskipun pemerintah pernah menerbitkan PMK yang mengatur besaran kenaikan harga rumah subsidi, khususnya terkait pembebasan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 5 tahun pada 2013 dengan terukur dan jelas. Sebagai barometer pemerintah mengacu pada proyeksi kenaikan inflasi.
“Saat itu harmonisasi di Kemenkeu tidak serumit sekarang. Terakhir tahun 2020, dimana setelah itu harmonisasi harga rumah subsidi ditetapkan setiap tahun. Seharusnya, bagaimana pun kondisi negara rumah tetap merupakan kebutuhan dasar,” imbuhnya.
Ketua Umum DPP Apersi, Junaidi Abdillah mengemukakan, pasca pandemi Covid-19 pengembang sebenarnya cukup bersemangat untuk kembali membangun rumah subsidi. Tetapi harga material dan tanah yang semakin melambung tinggi tanpa ada penyesuaian harga jual membuat banyak pengembang kesulitan.
“Situasi ini sangat memberatkan pengembang. Akibatnya banyak pengembang sudah beralih meninggalkan rumah bersubsidi. Karena untuk membangun kembali sudah sulit terutama akibat harga bahan material yang sudah naik berlipat-lipat kali,” ungkap Junaidi.
Karena itu ungkapnya, Apersi meminta keseriusan dan perhatian pemerintah terhadap program rumah bersubsidi ini dengan menyeimbangkan antara kepentingan pemerintah, MBR, pengembang dan perbankan.
Apalagi berdasarkan informasi dari BP Tapera pada awal tahun ini terjadi penurunan pasokan rumah subsidi sehingga mempengaruhi realisasi KPR bersubsidi.
Junaidi mengatakan saat ini memang banyak pengembang yang mengubah rumah subsidi menjadi rumah komersial. Meskipun efeknya dirasakan masyarakat karena angsuran KPR menjadi lebih mahal.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Himperra, Endang Kawidjaja menyebutkan, segmen rumah subsidi membutuhkan aturan khusus yang mengikat dari hulu ke hilir, dari suplai hingga pembiayaan kepada konsumen. Menurut Endang, PP No 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah memiliki spirit yang baik dalam pelaksanaan pembangunan rumah subsidi.
Namun, semangat itu hilang pasca terbitnya PP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Dimana dengan kedua regulasi tersebut, tidak ada lagi kekhususan. Banyak aturan, tapi kurang spesifik. Kami mendesak adanya penerus PP 64/2016 yang secara khusus memprioritaskan pembangunan,” kata Endang.
Sebagai contoh aturan di Permen LHK No 4 tahun 2021 terkait Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dimana tidak jelas batasan luas lahan perumahan yang harus memiliki Amdal. Padahal dalam PP 64/2016 cukup jelas bahwa untuk lahan di bawah 5 hektar cukup pernyataan saja, 5-25 hektar cukup UKL/UPL (Upaya Kelola Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dan di atas baru diwajibkan mengantongi Amdal. Sementara berdasarkan permen, semua jenis perumahan mendapat perlakuan sama termasuk rumah sederhana subsidi yang memiliki luas hanya 5 hektar.