Jakarta, Properti Indonesia – PT PP Properti Tbk (PPRO) menjual saham miliknya di PT Menara Maritim Indonesia (MMI) kepada PT Pengembangan Pelabuhan Indonesia (PPI). PPI sendiri merupakan anak usaha dari PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II). Penjualan saham ini dilakukan pada 16 April 2021 lalu, berdasarkan keterangan yang tercatat Bursa Efek Indonesia, Selasa (20/4).
Direktur Keuangan dan Corporate Secretary PT PP Properti Deni Budiman menjelaskan, pengalihan saham yang dimiliki Perseroan di MMI sejumlah 656,25 ribu lembar saham atau sebesar 21,13% dari modal disetor dengan harga jual Rp70,08 miliar.
“Pengalihan saham yang dimiliki Perseroan merupakan bagian dari strategi untuk melakukan pengelolaan portofolio investasi,” ujar Deni dalam keterangannya di BEI, Selasa (20/4).
Adapun dana hasil penjualan saham tersebut akan digunakan kembali pada proyek-proyek PPRO yang sudah ada, sehingga dapat melakukan optimalisasi aset Perseroan.
Kemudian dengan mengalokasikan investasi pada proyek baru dengan menggunakan dana tersebut dapat membantu arus kas perusahaan secara konsolidasi, dan sangat membantu dalam mengelola kas secara lebih leluasa untuk mendukung rencana kerja yang telah ditetapkan.
MMI didirikan pada tahun 2018 dengan kepemilikan saham PT PPI sebesar 78,87% dan PPRO sebesar 21,13%. Pendirian perusahaan patungan tersebut dalam rangka pengembangan usaha di bidang properti.
“Pelepasam saham atau asset recycling saham PT MMI merupakan salah satu strategi bisnis yang dilakukan oleh Perseroan untuk mengatur resources agar lebih fokus dalam mengelola portofolio bisnis tahun 2021-2022,” tutur Deni.
Perseroan juga berencana untuk melakukan asset recycling pada beberapa entitas asosiasi lain seperti Grand Sagara Apartment, BIJB Aerocity, Green Park Terrace, dan Paramount Hotel Mandalika.
“Total pendapatan yang akan dihasilkan dari rencana asset recycling ini sekitar Rp600 miliar yang akan bertahap hingga tiga tahun kedepan, tahun ini Perseroan menargetkan pendapatan dari asset recycling sebesar Rp287 milar,” imbuh Deni.