Jakarta, Properti Indonesia – Perusahaan properti dan real estat PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) telah melakukan penerbitan efek bersifat utang atau obligasi dengan nominal 300 juta dolar US atau sebesar Rp4,4 triliun. Surat obligasi ini telah diterbitkan pada 29 April lalu menurut keterangan Direktur dan Corporate Secretary PWON Minarto dalam keterangan di Bursa Efek Indonesia, Senin (3/4) kemarin.
Adapun obligasi ini memiliki kupon sebesar 4,875% per tahun yang akan jatuh tempo pada tahun 2028 berdasarkan Regulation S dari U.S. Securities Act tahun 1933. Penawaran surat utang yang dikeluarkan Perseroan bukan merupakan penawaran umum berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal, dan bukan penawaran efek bersifat utang yang dilakukan tanpa penawaran umum berdasarkan Peraturan OJK No.30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang, dan sukuk yang dilakukan tanpa melalui penawaran umum.
Kemudian surat utang ini telah dijamin oleh entitas-entitas anak Perseroan, diantaranya PT Artisan Wahyu, PT Elite Prima Hutama, PT Grama Pramesi Siddhi, PT Pakuwon Permai, PT Pakuwon Sentosa Abadi, PT Permata Berlian Realty, dan PT Dwijaya Manunggal.
Dalam penerbitan surat utang, Perseroan menunjuk UBS AG, Singapore Branch dan Goldman Sachs (Singapore) Pte. yang bertindak sebagai initial purchasers, dan The Bank of New York Mellon, cabang London bertindak sebagai trustee bagi para pemegang surat utang.
“Hasil perolehan bersih penawaran surat utang akan atau telah digunakan oleh Perseroan untuk melunasi seluruh surat utang yang telah diterbitkan pada tanggal 14 Februari 2017 dengan total jumlah pokok sebesar 250 juta US dolar (Rp3,63 triliun), dan sisanya untuk keperluan korporasi umum Perseroan,” imbuh Minarto.