Ketum APBBI: Aturan PPKM Level 3 Lebih Baik Daripada Penutupan Operasional Mal Sementara

Ketum APBBI: Aturan PPKM Level 3 Lebih Baik Daripada Penutupan Operasional Mal Sementara
Pusat perbelanjaan di Jakarta (Foto: Mita DS (Properti Indonesia))

Jakarta, Properti Indonesia – Pemerintah telah menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di kawasan Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, dan Bali menjadi level 3 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022, PPKM Level 3 berlaku mulai 7 Februari hingga 14 Februari 2022. 

Diantara beberapa poin yang dibahas dalam aturan tersebut adalah terkait operasional pusat perbelanjaan atau mall yang dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 60 persen, serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang telah diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan. Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Terkait hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyatakan bahwa pusat perbelanjaan akan mematuhi keputusan pemerintah perihal penetapan PPKM Level 3 untuk beberapa wilayah aglomerasi.

Menurutnya, pemberlakuan PPKM Level 3 ini lebih baik jika dibandingkan pemberlakuan penutupan operasional sementara pusat perbelanjaan pada tahun 2021 lalu.

“Untuk saat ini pemberlakuan PPKM Level 3 adalah jauh lebih daripada penutupan operasional sementara waktu seperti yang diberlakukan pada saat varian delta tahun 2021 lalu,” ujar Alphonzus kepada Properti Indonesia, Selasa (8/2).

Dirinya berharap agar pemberlakuan PPKM Level 3 ini tidak terlalu lama agar kondisi usaha tidak terpuruk kembali. Terlebih tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan mulai mengalami penurunan sejak meningkatnya kasus penyebaran Covid-19 khususnya di Jakarta.

Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Senin (7/2), menunjukkan penambahan 26.121 kasus positif dalam 24 jam terakhir. Sehingga total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 4.542.601.

 

Tags
#mall #Pusat Belanja #Berita Properti #properti