Jakarta, Properti Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan dukungan fiskal atau insentif untuk sektor perumahan senilai Rp3,7 triliun untuk tahun 2023 dan 2024. Hal tersebut untuk memberi dukungan bagi rumah komersil, rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan rumah masyarakat miskin.
“Dengan kebijakan tersebut, diharapkan dapat menggairahkan sektor perumahan sehingga memberikan multiplier effect yang besar serta dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 dan 2024," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Jumat (1/12).
Menurut Febrio, pemberian insentif dilakukan untuk merespon pertumbuhan ekonomi di kuartal ketiga tahun ini yang tercatat 4,94 persen atau melambat dibandingkan kuartal sebelumnya sebesar 5,17 persen. Kondisi ini terjadi akibat dampak menurunnya kinerja ekspor barang dan jasa yang dipicu oleh meningkatnya tensi geopolitik dan perlambatan ekonomi di Tiongkok, serta gejolak di Amerika dan Eropa.
"Kondisi tersebut menimbulkan tekanan terhadap suku bunga, inflasi, dan nilai tukar rupiah, serta potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2023 dan 2024," ungkapnya.
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran 2023. Dukungan ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Fiskal yang diterbitkan pemerintah di kuartal IV 2023. Pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan PPN DTP rumah tapak dan rusun untuk tahun anggaran 2024.
“Melalui PMK tersebut, pemerintah memberikan dukungan berupa PPN Ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah tapak, baik yang digunakan sebagai tempat tinggal maupun toko atau kantor, serta rumah susun, yang berfungsi sebagai tempat hunian,” jelas Febrio.
Selain itu, pemerintah juga meningkatkan akses bagi MBR untuk memperoleh rumah layak huni dan terjangkau melalui pemberian Bantuan Biaya Administrasi (BBA) selama 14 bulan atau pada November 2023 hingga Desember 2024, dengan bantuan senilai Rp4 juta per unit rumah. BBA ini diatur melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2023 tentang Bantuan Biaya Administrasi Pembiayaan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
“Pada bulan November hingga Desember 2023 diberikan kepada 62 ribu unit, dan di periode tahun 2024 diberikan kepada 220 ribu unit,” kata Febrio.
Terakhir, dukunga rumah bagi masyarakat miskin berupa bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST) sebesar Rp20 juta selama November dan Desember 2023 yang pemberian bantuannya dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial.