Jakarta, Properti Indonesia – Beberapa waktu lalu, kasus balik nama sertifikat tanah yang menimpa artis Nirina Zubir dan melibatkan mafia tanah sempat menarik perhatian masyarakat. Dalam hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan akan bertindak serius untuk memerangi mafia tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil bahkan mengimbau kepada para pemilik tanah agar tidak mudah percaya terhadap orang lain atau pihak ketiga dalam pengurusan sertifikat tanah.
“Pada saat yang sama, walaupun Nirina korban, tapi Nirina juga sekarang menjadi public educator. Ia mengedukasi masyarakat, kalau punya sertifikat jangan mudah percayakan kepada orang,” ujar Menteri Sofyan dalam keterangannya, dikutip dari laman atrbpn.go.id, Senin (29/11).
Dirinya menyampaikan juga bahwa 4 dari 6 sertifikat tanah milik keluarga Nirina yang dibalik nama oleh pelaku, sudah diblokir sehingga tidak akan bisa lagi diperjualbelikan ataupun berpindah tangan.
“Dari 6 sertifikat tadi, yang beralih 2 dan 4 lagi sudah diblokir. Berarti itu akan jadi lebih mudah. Begitu urusan pidana sudah jadi, kita kembalikan saja,” imbuhnya.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN akan bertindak tegas dalam menindak kejahatan pertanahan yang melibatkan mitranya, termasuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Maka kalau setifikat sudah ada harus hati-hati. Kemudian kalau misalnya mau mengalihkan, gunakan pihak ketiga yang dipercaya dan punya reputasi baik. PPAT itu sebenarnya memiliki peran untuk membantu masyarakat, membantu BPN, tapi banyak yang pagar makan tanaman. Kita mau pecat dan kita sudah lakukan. Mereka itu telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh negara,” jelasnya.