Kementerian ATR Akan Bentuk Sistem Penentuan Harga Tanah di Indonesia

Kementerian ATR Akan Bentuk Sistem Penentuan Harga Tanah di Indonesia
lahan perumahan (ppdpp)

Jakarta, Properti Indonesia – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama dengan Bank Dunia (World Bank) melakukan lokakarya untuk mendapatkan masukan terkait dengan penentuan harga tanah, sistem penilaian tanah, dan properti massal.

Selain itu, lokakarya tersebut juga dilakukan dalam rangka mendukung transformasi kelembagaan Kementerian ATR/BPN menuju pengelolaan pertanahan dan tata ruang yang berstandar dunia.

“Terkait dengan harga tanah menjadi hal yang semakin penting akhir-akhir ini dan juga di masa depan karena pemerintah dalam hal ini, sangat serius untuk memajukan infrastruktur terkait jalan tol, bandara dan keperluan lainnya,” ujar Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil dalam keterangan resminya, Rabu (8/12).

Untuk itu diperlukan adanya penentuan harga tanah secara umum sehingga di Indonesia diharapkan memiliki sistem penentuan harga tanah. Selain itu, sistem penilaian tanah dan properti massal seperti Zona Nilai Tanah (ZNT), Persil Tanah, serta Penilaian Properti sebagai bentuk efektivitas antara penilaian properti dan pajak properti.

Sofyan berharap dapat memperoleh masukan serta dapat diimplementasikan sebagai pelajaran dalam menentukan harga tanah yang dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan di Indonesia.

“Diskusi ini menjadi langkah baik mengingat persoalan menetapkan harga tanah masih terkendala, salah satunya karena mekanisme untuk menentukan harga tanah yang adil,” imbuh Sofyan.

Lanjutnya, jika diprlukan adanya penentuan harga tanah secara umum sehingga di Indonesia diharapkan memiliki sistem penentuan harga tanah. Bantuan teknis dari Bank Dunia diharapkan juga dapat mewujudkan nilai tanah yang berkeadilan dan meminimalkan spekulasi dari para spekulan yang bisa membuat kenaikan harga tanah tidak sesuai dengan mekanisme pasar.

Tags
#Berita Properti #properti #Tanah #ATR BPN #pertanahan