Kemenkeu dan SMF Gelar Securitization Summit 2022

Kemenkeu dan SMF Gelar Securitization Summit 2022
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (SMF) (Media BUMN)

Jakarta, Properti Indonesia – Kementerian Keuangan (RI) dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) menggelar kegiatan “Securitization Summit 2022, Unlocking Secutization Role in Developing Sustainable Finance” untuk mendorong pengembangan sekuritisasi KPR di Indonesia. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada 6-8 Juli 2022 mendatang. 

Kegiatan yang juga menjadi rangkaian Road to G20 ini akan dihadiri dan dibuka oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati. Kemudian para pembicara dan peserta dari Internasional antara lain Japan Housing Finance Corporation (JHFC) dan Mongolia Mortgage Corporation (MNK).

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban mengatakan bahwa hingga saat ini transaksi sekuritisasi KPR di Indonesia masih minim oleh karena belum banyak para pemangku kepentingan di industri perumahan yang menggunakan instrument sekuritisasi. Padahal, sekuritisasi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

 

“Sekuritisasi dapat memberikan dampak yang luas bagi ekonomi nasional, dimana secara tidak langsung dapat membantu Pemerintah dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional, khususnya di sektor perumahan dan juga menjadi upaya dalam mengurangi jumlah backlog perumahan,” ujar Rionald dalam siaran pers yang diterima Properti Indonesia, Senin (4/7).

 

Menurutnya, bergeraknya sektor perumahan akan memberika efek berlipat pada sektor lain atau sekitar 170 industri turunan lainnya di sektor perumahan. Hal ini juga dapat menyerap tenaga kerja yang akan mendorong pemulihan sektor ekonomi nasional.

 

Kegiatan ini juga akan dihadiri oleh Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, pihak perbankan  dan multifinance, serta para investor.

 

“Kami mendukung terlaksananya kegiatan securitization summit. Melalui kegiatan ini diharapkan akan semakin banyak para pemangku kepentingan dibidang perumahan yang memahami manfaat dari sekurtiisasi,” imbuh Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo.

 

Lanjut Ananta, sekuritisasi ini menjadi bagian dari strategi Asset Liability Management, Risk Management dan dapat digunakan sebagai pemenuhan rasio NSFR dan LCR bagi Perbankan.  Untuk memitigasi risiko kredit, pada umumnya Bank menempuh berbagai upaya antara lain dalam bentuk jaminan, asuransi atau agunan. Sejalan dengan perkembangan usaha, kompleksitas transaksi dan jenis risiko, terdapat teknik mitigasi risiko kredit lain yang telah dikenal sesuai dengan standar praktek internasional (best international practices) yaitu Sekuritisasi Aset.

 

Tags
#Berita Properti #KPR #properti #perumahan #kemenkeu #SMF