Jakarta, Properti Indonesia – Kartu BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat pengurusan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) dalam transaksi jual beli. Hal tersebut telah tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Syarat ini juga sudah berlaku sejak 1 Maret 2022.
Dalam Inpres tersebut juga diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam Inpres, Kementerian ATR/BPN berperan untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peran aktif dalam program JKN.
Ahli Hukum Pertanahan dan Properti Eddy Leks berpendapat, bahwa Kartu BPJS sebetulnya tidak berkaitan dengan jual-beli tanah. Menurutnya kehadiran kartu tersebut tidak esensial sebagai syarat formal jual-beli tanah. Sementara, secara materi jual-beli juga tidak terkait karena hal kepastian identitas bisa merujuk kepada KTP, sehingga syarat Kartu BPJS Kesehatan sebetulnya tidak diperlukan. Karena itu, sebut Eddy, adanya tambahan syarat tersebut sebenarnya bukanlah sebuah hambatan substansial.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyatakan saat ini sudah 86 persen penduduk Indonesia terdaftar pada BPJS sehingga hal ini menunjukkan mayoritas sudah terdaftar.
“Saya menilai bahwa penambahan kartu BPJS seharusnya tidak menjadi faktor penghalang substansial dalam transaksi jual-beli tanah,” ujar Eddy kepada Properti Indonesia, Rabu (9/3).
Lanjut Eddy, syarat jual-beli tanah dengan kartu BPJS Kesehatan juga tidak memberikan dampak bagi pelaku usaha properti. “Dengan fakta mayoritas penduduk Indonesia sudah terdaftar, itu berarti meski ada penambahan syarat formal ini, seharusnya tidak menghambat transaksi properti yang ada, dan karenanya, tidak akan berdampak pada pengembang,” tutup Eddy.