Jakarta, Properti Indonesia – Pemerintah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 d Jawa dan Bali berlaku pada 7-13 September 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melalui siaran pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (6/9). Dalam keterangannya, kegiatan operasi di mal atau pusat perbelanjaan akan dilonggarkan khususnya durasi makan di tempat (dine in) pada restoran dan kafe ditambah.
“Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen,” ujar Menko Luhut, Senin (6/9).
Penyesuaian waktu makan di tempat tersebut menjadi 60 menit dengan kapasitas sebanyak 50 persen serta wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pemerintah juga mengimbau penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke dalam fasilitas umum.
Selain itu, pemerintah juga tengah melakukan uji coba yang sama untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan tertentu. Pada 5 September 2021, ada 11 kabupaten/kota di Jawa-Bali berada di level 4 dari sebelumnya sebanyak 25 kabupaten/kota. Kemudian untuk kabupaten/kota yang berada di level 2 sekarang menjadi 43 dari sebelumnya sebanyak 27 kabupaten/kota.