Jakarta Kembali Terapkan PPKM Level 2 Hingga 17 Januari 2021

Jakarta Kembali Terapkan PPKM Level 2 Hingga 17 Januari 2021
Salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta (Foto: Mita DS (Properti Indonesia))

Jakarta, Properti Indonesia – Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali, mulai 4-17 Januari 2021. Wilayah DKI Jakarta pada PPKM kali ini kembali di Level 2 setelah sebelumnya berada di Level 1. 

 Kebijakan PPKM tersebut sesuai dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, pada Selasa (4/1).

Sejumlah peraturan diberlakukan pada pelaksanaan PPKM Level 2 di Jakarta. Bagi kegiatan sektor non-esensial, diberlakukan Work From Office (WFO) dengan kapasitas 50 persen bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Kemudian bagi sektor perhotelan yang non-penanganan karantina dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Seperti wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening, kapasitas maksimal 50 persen dengan kategori hijau dan kuning.

Selain itu, pada sektor kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, hypermarket, dan pasar tradisional beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Restoran dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Tags
#Pusat Belanja #Hotel #Perkantoran #Berita Properti #properti #restoran