Jakarta, Properti Indonesia – Aktris peran Tamara Bleszynski dikabarkan telah melapor ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) atas kasus dugaan penggelapan aset properti. Laporan bernomor LP/B/954/XII/2021SPKT/POLDA JABAR ini didaftarkan oleh kuasa hukum Tamara yakni Djohansyah dari kantor advokat Djohansyah & Partners.
Dalam laporan tersebut, terdapat tiga nama yang diduga menggelapkan aset properti milik Tamara di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Diketahui aset properti tersebut merupakan warisan dari orang tuanya selama bertahun-tahun.
Kasus tersebut telah dilaporkan sejak 6 Desember 2021 dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain. Hingga saat ini kasus penggelapan aset properti Tamara masih dalam tahap penyelidikan untuk pendalaman materi oleh Polda Jabar.
“Waktu kami diminta melengkapi berkas dan karena lokasi perkara ini di Jawa Barat, makanya kami diarahkan membuat laporannya di Polda Jabar,” ujar Djohansyah dalam keterangannya, dikutip dari laman detik.com, Senin (20/6).
Lanjut Djohansyah, Tamara berharap bisa segera menyelesaikan sengketa warisan aset properti miliknya, dan tidak ingin membiarkan masalah ini berlarut-larut. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo juga mengatakan saat ini sudah ada 12 orang yang diperiksa sebagai saksi untuk diinterview dan klarifikasi.