Intiland Development Terbitkan Sukuk Ijarah Rp250 Miliar

Intiland Development Terbitkan Sukuk Ijarah Rp250 Miliar
PT Intiland Development Tbk (DILD) menerbitkan sukuk ijarah Berkelanjutan Intiland Development I Tahap III Tahun 2022 (intiland.com)

Jakarta, Properti Indonesia – PT Intiland Development Tbk (DILD) menerbitkan sukuk ijarah Berkelanjutan Intiland Development I Tahap III Tahun 2022, dengan menggunakan tiga bidang tanah sebagai jaminan. Tiga bidang tanah tersebut terletak di kawasan komersial Graha Famili, Surabaya, Jawa Timur yang senilai Rp300 miliar. 

Direktur DILD, Archied Noto Pradono menjelaskan, tiga bidang tanah tersebut telah mendapatkan pendapat kewajaran atas transaksi pemberian jaminan aser oleh KJPP Kusnanto dan rekan, berdasarkan surat nomor 00191/2.0162-00/BS/03/0153/1/XII/2022 tertanggal 23 Desember 2022.

“Tanah milik PT Grande Family View (GFV) dengan luas 9.944 meter persegi sebagai jaminan ijarah, guna menjamin seluruh jumlah uang yang sebab apapun juga terhutang dan wajib dibayarkan oleh perseroan kepada pemegang sukuk ijarah, berdasarkan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah dan pengikatan melalui wali amanat,” tulis Archied dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa (27/12).

DILD menerbitkan sukuk ijarah sebesar Rp250 miliar, yang merupakan bagian dari penawaran umum berkelanjutan (PUB) sukuk ijarah berkelanjutan I Intiland Development dengan target dana sebesar Rp750 miliar. Adapun sukuk diterbitkan dalam dua seri yakni Seri A dengan jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp125 miliar dengan cicilan imbalan ijarah sebesar Rp12,87 miliar per tahun atau equivalen sebesar 10,30 persen per tahun. Serta jangka waktu sukuk ijarah adalah dua tahun sejak tanggal emisi.

Selanjutnya, sukuk Seri B dengan jumlah sisa imbalan ijarah Rp125 miliar dan cicilan imbalan ijarah sebesar Rp13,5 miliar per tahun atau equivalen 10,60 persen per tahun dan memiliki jangka waktu tiga tahun sejak tanggal emisi.

 

Tags
#Berita Properti #properti #intiland development #sukuk ijarah