Colliers: Kenaikan PPN 11% Menjadi Tantangan Bagi Sektor Properti

Colliers: Kenaikan PPN 11% Menjadi Tantangan Bagi Sektor Properti
Kawasan perkantoran (Properti Indonesia)

Jakarta, Properti Indonesia – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen pada April lalu diyakini akan mempengaruhi aspek pada pasar, khususnya terhadap daya beli masyarakat. Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam proses untuk pulih, daya beli masyarakat belum sepenuhnya kembali. Kenaikan PPN juga menjadi tantangan bagi sektor properti. 

Senior Associate Director Colliers Indonesia, Ferry Salanto mengatakan, terdapat korelasi kuat antara pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyerapan properti. Keputusan untuk membeli atau berinvestasi pada properti kemungkinan tertunda dalam waktu dekat karena melemahnya daya beli dan lesunya momentum investasi di kalangan investor properti.

“Bagi pembeli tipe investor, ekspetasi atas potensi imbal balik hasil properti merupakan pertimbangan utama saat membeli properti. Selain kenaikan PPN, faktor eksternal lain yang menjadi tantangan salah satunya adalah inflasi yang melonjak,” ujar Ferry dalam siaran pers, Senin (30/5).

Lanjutnya, jika inflasi naik kemungkinan besar suku bunga juga akan menyesuaikan, sehingga akan menambah tekanan pada industri properti. Secara umum, dampak di semua sektor, baik perumahan, perkantoran, ritel, maupun industri semua terlihat sama. Namun, siklusnya agak berbeda di setiap sektor. Satu sektor mungkin telah melewati bagian terendah, sementara yang lain masih membutuhkan waktu untuk pulih.

Pada sektor perkantoran, Colliers masih melihat adanya perlambatan sehingga ada kemungkinan tahun ini membutuhkan waktu pemulihan yang sedikit lebih lama dibandingkan sektor lain.

Industri perhotelan telah menunjukkan peningkatan bertahap, terutama pada tingkat hunian, namun begitu masih menghadapi sejumlah tantangan ke depan.

“Kami tetap melihat pandangan yang positif untuk sektor residensial mengingat insentif PPN yang sedang berjalan. Jika hal ini bisa diperpanjang, pasar residensial akan melanjutkan momentum kenaikannya, terutama pada kelas bawah ke menengah,” imbuh Ferry.

Kemudian pengurangan jumlah pengunjung, terutama karena kebijakan PPKM di dalam mal telah menyebabkan penurunan okupansi. Lebih lanjut, kenaikan PPN akan menambah tekanan bagi pemilik dan retailer karena harga barang yang dijual akan dikenakan biaya tambahan.

Penambahan PPN tersebut akan tercermin pada harga barang, dan menjadi beban tambahan baik bagi pemilik maupun penyewa karena transaksi antara pihak-pihak tersebut juga akan dikenakan PPN.

Adapun pemerintah berencana menaikkan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025, Colliers memproyeksikan pasar properti akan memiliki daya tarik lebih selama dua atau tiga tahun ke depan karena didukung oleh penguatan ekonomi.

“Jika kita melihat pasar properti, kita tidak hanya melihat faktor eksternal, seperti faktor ekonomi yang mencakup kenaikan biaya seperti yang kita hadapi saat ini, tetapi juga faktor internal dari sisi penawaran. Sektor dengan kondisi kelebihan pasokan saat ini melihat kebijakan tersebut sebagai tantangan tambahan,” jelas Ferry.

Tags
#hunian #mall #Hotel #Perkantoran #Berita Properti #properti #ritel #colliers international #residensial #colliers indonesia