Jakarta, Properti Indonesia – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang Kota Bekasi telah menyegel bangunan Cluster Green Urban Galaxy Town House yang berlokasi di Jalan Palem Raya, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan pada Rabu (15/6) kemarin.
Kepala Sub Koordinator Fasilitasi Insentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji mengatakan penyegelan dilakukan dikarenakan pelaku usaha tersebut belum mengurus perizinan mendirikan bangunan (IMB).
“Tindakan penyegelan yang kami lakukan hari ini adalah bentuk tegas kami Pemerintah Kota Bekasi dalam hal menerapkan kedisiplinan terhadap warga Kota Bekasi terkait segala sesuatu yang berurusan dengan perizinan dan administratif agar dapat taat dan mematuhi peraturan yang teah ditetapkan,” ujar Tarmuji dalam keterangan resminya dikutip dari bekasikota.go.id, Rabu (15/6).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi telah mengirim surat peringatan untuk segera mengurus perizinan, namun tidak ditanggapi oleh pihak pengembang sehingga dilakukan penyegelan.
“Kami tempuh sesuai dengan SOP yang ada yaitu memberikan surat peringatan, namun belum juga diindahkan oleh pelaku usaha,” imbuh Tarmuji.
Penyegelan tersebut tidak berlangsung selamanya. Jika pihak pengembang telah mengurus administratif IMB maka segel tersebut akan dibuka dan bisa melanjutkan kembali pembangunannya.
Penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaaran Ruang serta Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 04 Tahun 2017 tentang izin Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.