Bayar Utang Jatuh Tempo, PP Properti Pinjam Dana Rp4 Triliun ke Holding !

Bayar Utang Jatuh Tempo, PP Properti Pinjam Dana Rp4 Triliun ke Holding !
proyek pp properti (PPRO)

Jakarta, Properti Indonesia – PT PP Properti Tbk (PPRO) meminjam dana sebesar Rp4 triliun kepada induk usaha PT PP (Persero) Tbk melalui fasilitas pinjaman terafiliasi. Dana tersebut akan digunakan PPRO untuk membayar utang yang telah jatuh tempo pada 2021-2022.

Rencana transaksi pinjaman ini akan dilakukan jika mendapat persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada Rabu, 5 Mei 2021.

Berdasarkan keterangan dari Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (3/5) lalu, utang yang telah jatuh tempo tersebut diantaranya pokok Bank, SKBDN, obligasi dan MTN dari PTPP dengan bunga pinjaman dan peryaratan yang wajar, dan diharapka dapat memperbaiki kondisi keuangan Perseroan.

Rencana ini sebagai back up atas strategi Perseroan jika ada yang tidak dapat terealisasi. Seperti asset recycling dan refinancing dengan penerbitan sisa PUB II. Mengingat Pemegang Saham Perseroan selain PTPP adalah masyarakat umum, sehingga melihat kondisi saat ini memiliki ketidakpastian cukup tinggi dalam penyerapan dana dari pasar modal.

Adapun MTN yang jatuh tempo sebesar Rp800 miliar, kemudian obligasi sebanyak Rp2,56 triliun, perbankan sindikasi BTPN Rp150 miliar, dan SKBDN jatuh tempo sebesar Rp492,5 miliar.

Dana pinjaman yang akan dipakai PPRO untuk memenuhi kewajiban jatuh tempo memiliki rincian, diantaranya MTN XI (Rp100 miliar), MTN XII Seri A (Rp70 miliar), MTN XII Seri B (Rp150 miliar), MTN XII Seri C (Rp80 miliar), MTN XIII (Rp80 miliar), MTN X (Rp200 miliar), dan MTN XIV (Rp120 miliar).

Pinjaman ini akan dikenai bunga sebesar 9,5% per tahun dengan jangka waktu pinjaman selama tiga tahun sejak pencairan pinjaman oleh Perseroan, yang dapat diperpanjang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Perjanjian Pinjaman.

Tags
#PP Properti #Berita Properti #properti