Jakarta, Properti Indonesia – Bank Indonesia (BI) terus berkomitmen mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makro-ekonomi dan sistem keuangan, serta mendukung upaya perbaikan ekonomi.
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan tersebut salah satunya adalah melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) pada kredit pemilikan rumah (KPR) paling tinggi 100 persen atau Down Payment (DP) 0 persen.
Pelonggaran tersebut dikhususkan bagi properti mulai dari rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan. Adapun kebijaka ini juga diperuntukkan bagi bank yang memenuhi kriteria Non Performing Loan (NPL) atau NPF tertentu, serta menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
“Kebijakan pelonggaran LTV/FTV kredit properti berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022,” ujar Perry dalam keterangannya di Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia, dilansir dari bi.go.id, Kamis (21/10).
Bank Indonesia juga mencatat kenaikan kredit paling tinggi yakni KPR sebesar 8,67 persen pada September 2021. Bank Indonesia akan terus melanjutkan kebijakan makroprudensial yang akomodatif untuk mendorong peningkatan kredit perbankan.