Alam Sutera Tawarkan Hunian bagi Warga Negara Asing dengan Skema KPR/KPA

Alam Sutera Tawarkan Hunian bagi Warga Negara Asing dengan Skema KPR/KPA
Suvarna Sutera (Sumber: suvarnasutera.com)

Jakarta, Properti Indonesia – PT Bank JTrust Indonesia Tbk atau JTrust Bank bekerja sama dengan Alam Sutera Group untuk pembiayaan kepemilikan properti melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). Fasilitas KPR dan KPA tersebut berlaku untuk tiga kawasan properti yang dikembangkan Alam Sutera Group, yakni Suvarna Sutera, Ayodhya dan EleVee.

“Seiring pulihnya kondisi ekonomi dan sosial karena keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, kami optimis sektor properti akan kembali tumbuh positif. Pembiayaan KPR dan KPA ini merupakan langkah kami untuk mendukung pemerintah dan pelaku usaha properti di Indonesia,” ujar Direktur Utama JTrust Bank, Ritsuo Fukadai dalam keterangan resmi, Selasa (28/3).

JTrust Bank telah mempersiapkan produk KPR dan KPA dengan rate kompetitif dan jangka waktu pembiayaan hingga 30 tahun. KPR dan KPA ini juga berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA), di mana belum banyak perbankan yang memberikan pelayanan produk KPR/KPA bagi Warga Negara Asing (WNA).

Sebagai informasi, fasilitas KPR untuk WNA telah diberlakukan oleh pemerintah dengan ketentuan tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Seperti diketahui, dalam Beleid turunan dari Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tersebut, bahwa; WNA diperbolehkan memiliki rumah tapak berstatus hak pakai yang dibangun pada tanah negara, atau rumah tapak berstatus hak pakai atas tanah hak milik atau Hak Pengelolaan (HPL). Selain itu, WNA juga dibolehkan memiliki rumah susun atau apartemen yang berdiri pada lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).

WNA dapat mengajukan pembelian rumah atau rumah susun/apartemen dengan skema kredit. Serta memiliki beberapa syarat, seperti mengantongi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), dan durasi kerja atau usaha di Indonesia. Adapun tenor pinjaman yang diterapkan pada KPR untuk WNA, umumnya lebih singkat dibanding lama kontrak kerja atau masa berlaku KITAS.

Sementara untuk hak pakai yang diberikan oleh pemerintah kepada WNA yang melakukan investasi properti di Indonesia yakni selama 30 tahun. Setelah hak pakai habis, dapat dilakukan perpanjangan selama 20 tahun. Apabila batas hak pakai perpanjangan berakhir, dapat diperpanjang hingga 30 tahun. Sehingga WNA bisa memiliki properti atau hunian di Indonesia dengan hak pakai hingga 80 tahun, selama masih memiliki izin tinggal di Indonesia. 

Tags
#hunian #rumah #apartemen #Berita Properti #KPR #KPA #Alam Sutera #J Trust Bank