Semarang, Properti Indonesia - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) optimistis proses dan syarat administrasi dalam pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan semakin mudah dan cepat. Optimisme itu muncul setelah adanya dukungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berencana mengeluarkan kebijakan baru terkait persyaratan KTP bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen tersebut. ...
Learn More