OJK Siapkan Stimulus Lanjutan untuk Dukung Pemulihan Ekonomi

OJK Siapkan Stimulus Lanjutan untuk Dukung Pemulihan Ekonomi
program sejuta rumah dari pemerintah (freepik)

Jakarta, Properti IndonesiaOtoritas Jaksa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan sebagai tindak lanjut stimulus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Januari 2021 dan sinergi kebijakan Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan bahwa berbagai relaksasi kebijakan prudensial sektor jasa keuangan secara temporer untuk mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat dengan mempertimbangkan adanya unsur indiosycratic pada sektor jasa keuangan.

“Pemberian pelonggaran peraturan prudensial ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi calon debitur untuk memperoleh kredit berupa penurunan ATMR yang dikaitkan dengan Loan-to-Value dan Profil Risiko serta BMPK sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation,” tekan Wimboh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima Properti Indonesia, Kamis (18/2).

Adapun beberapa stimulus yang diberikan oleh OJK untuk perbankan, antara lain dengan menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50% bagi Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) yang sebelumnya 100%. Kemudian perbankan yang memenuhi kriteria profil risiko 1 dan 2 dimungkinkan untuk memberikan uang muka kredit kendaraan bermotor sebesar 0%.

Sementara kredit kepada produsen Kendaran Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) telah mendapat pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK), penilaian kualitas aset satu pilar. Selanjutnya, untuk penilaian ATMR Kredit diturunkan menjadi 50% yang sebelumnya 75%.

OJK juga memberikan kebijakan bobot risiko ATMR pembiayaan beragun rumah tinggal untuk mewujudkan program sejuta rumah. Antara lain uang muka 0-30% (LTV ≥70%) ATMR 35%, uang muka 30-50% (LTV 50-70%) ATMR 25%, uang muka ≥50% (LTV ≤50%) ATMR 20%.

Sementara itu dengan mulainya Lembaga Pengelola Investasi (LPI), maka penyediaan dana dari Lembaga Jasa Keuangan kepada Sovereign Wealth Fund (SWF) dikenakan bobot risiko 0% dalam perhitungan Aset Terimbang Menurut Risiko untuk ATMR Kredit yang disamakan dengan bobot risiko Pemerintah Pusat.

Tags
#Berita Properti #OJK #keuangan #stimulus #ekonomi