Giliran Bank Indonesia Terbitkan Ketentuan Pelonggaran LTV/FTV Properti

Giliran Bank Indonesia Terbitkan Ketentuan Pelonggaran LTV/FTV Properti
Salah satu klaster perumahan di kawasan Jakarta Garden City (dok. Properti Indonesia)

Jakarta, Properti IndonesiaBank Indonesia (BI) akhirnya menerbitkan ketentuan pelonggaran Rasio Loan to Value (LTV) untuk kredit properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/2/PBI/2018. Ketentuan ini berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Penerbitan ketentuan ini merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Februari 2021 terkait rencana merelaksasi rasio LTV/FTV KP/PP menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan bagi bank yang memenuhi kriteria Non Performing Loan/Non Performing Financing tertentu. 

Kebijakan ini juga turut menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. 

Sementara bagi bank yang tidak memenuhi persyaratan rasio NPL/NPF, maka batasan rasio LTV/FTV untuk KP/PP menjadi beberapa bagian. Pada KP/PP rumah tapak dan rumah susun tipe di atas 70, batasan akan diberikan paling tinggi 95% untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 90% untuk fasilitas kedua.

Sumber: BI

Sementara, untuk Tipe di atas 21 hingga 70, batasan yang diberikan paling tinggi 95% untuk fasilitas pertama dan seterusnya, dan tipe di bawah 21 paling tinggi 100% untuk fasilitas pertama dan 95% untuk fasilitas kedua dan seterusnya. Kemudian KP/PP ruko dan rukan, paling tinggi 95% untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 90% untuk fasilitas kedua dan seterusnya.

Menurut BI, keputusan tersebut merupakan bagian langkah-langkah sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi.

Tags
#hunian #rumah #Berita Properti #bank indonesia #properti #ruko #Insentif